Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber BantoraNews7
"Informasi Berita dan Suara Rakyat"
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang diterbitkan oleh BantoraNews7 melalui:
Situs web resmi,
Media sosial resmi,
dan platform lainnya yang dikelola secara jurnalistik oleh tim redaksi BantoraNews7.
2. Prinsip Dasar
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Menyajikan informasi yang faktual, akurat, adil, dan berimbang.
Menjadi saluran suara rakyat, mengangkat isu-isu publik dan masyarakat bawah secara profesional.
3. Verifikasi dan Validasi Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan.
Jika berita belum sepenuhnya terverifikasi, harus diberi catatan "masih perlu klarifikasi" dan mencantumkan sumber dengan jelas.
Berita yang kemudian terbukti salah, wajib dikoreksi dan diberi penjelasan.
4. Keadilan dan Keberimbangan
BantoraNews7 wajib memberi ruang bagi semua pihak yang dikritik atau diberitakan negatif untuk menyampaikan hak jawabnya.
Penyajian informasi harus adil, tanpa memihak atau menghakimi sepihak.
5. Hak Jawab dan Koreksi
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh berita berhak mengajukan hak jawab.
Redaksi wajib menindaklanjuti paling lambat 2 x 24 jam.
Jika ada kekeliruan, redaksi wajib melakukan ralat atau koreksi secara terbuka, di tempat yang sama dengan berita asli.
6. Penarikan/Pencabutan Berita
Berita hanya bisa dicabut dengan alasan yang kuat, seperti:
melanggar hukum,
permintaan korban,
atau terbukti hoaks.
Penarikan berita harus disertai catatan alasan pencabutan, bukan dihapus diam-diam.
7. Komentar Pembaca
BantoraNews7 membuka ruang komentar publik, tapi tetap:
menyaring komentar berisi ujaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, dan kekerasan verbal.
Admin dan redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar etika.
8. Iklan dan Publikasi Berbayar
Harus dibedakan secara tegas antara:
Konten redaksi dan
Konten iklan / advertorial.
Semua konten berbayar akan diberi label: π Advertorial / Iklan Berbayar.
9. Perlindungan Narasumber dan Privasi
BantoraNews7 melindungi identitas narasumber khususnya:
Anak-anak,
Korban kekerasan seksual,
dan individu dalam proses hukum.
Informasi pribadi tidak akan disebarkan tanpa izin tertulis.
10. Pengawasan Internal
Redaksi dipimpin oleh Pimpinan Umum dan Dewan Direksi.
Setiap jurnalis wajib mematuhi kode etik ini dan bersedia menerima evaluasi berkala dari tim Litbang.
π Penutup Pedoman ini menjadi pedoman kerja resmi bagi seluruh wartawan, kontributor, editor, dan tim media sosial BantoraNews7, dan akan diperbarui secara berkala mengikuti dinamika media digital dan peraturan Dewan Pers.

