-->

Notification

×

Iklan







Selama 3 Hari Digelar, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap 6 Orang Yang Disinyalir Sebagai Pengedar Narkotika.

21 Jun 2025 | Juni 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-30T16:43:33Z

Tangerang, bantoranews7 — Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pemberantasan pengedaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, pada 16-18 Juni 2025. digelar Operasi Nila Jaya untuk memberantas peredaran barang terlarang tersebut.


Selama 3 hari digelar, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 6 orang yang disinyalir sebagai pengedar narkotika.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Ciledug, dan Polsek Sepatan.


Polsek Benda mengamankan AR (34) dan MP (36) dengan barang bukti sabu seberat 6,35 gram, dikemas dalam 11 bungkus plastik bening kecil.


Kemudian Polsek Neglarasi berhasil mengamankan N alias Jack (42) dengan barang bukti sabtu 2,83 gram dibagi dalam 15 kantong plastik, dan uang tunai Rp421 ribu diduga hasil transaksi.


Sementara itu, Polsek Ciledug menangkap AW (23) dan SNZ (23) yang ketahuan menyalahgunakan tembakau sintetis, seberat 30,01 gram disita petugas.


Terakhir, Polsek Sepatan mengamankan ZF (29) yang mengedarkan obat keras Tramadol (85 ribu butir) dan Eximer (28 ribu butir) tanpa izin.


Keenamnya dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.


( Asep. S )

×
Berita Terbaru Update